Selasa, 03 November 2009

Waralaba dan Persaingan Usaha yang Sehat

ika kita mendengar kata franchise (waralaba) seringkali yang terbayang dalam pikiran kita adalah gerai makanan cepat saji seperti Kentucky Fried Chicken (KFC), McDonalds, atau gerai kopi terkenal Starbucks. Mungkin banyak diantara kita yang sering mengunjungi gerai-gerai tersebut untuk sekedar makan siang atau bahkan sekedar mencari tempat nongkrong sambil menyeruput secangkir frappucino sembari berbincang sore. Memang benar bahwa beberapa gerai tersebut merupakan franchise yang terbilang sudah established di Indonesia baik dari sisi brand maupun sistemnya. Namun demikian jika kita hanya melihat franchise-franchise luar negeri tersebut maka kita hanya melihat sebagian kecil dari perkembangan franchise di Indonesia. Gerai franchise pun tidak terbatas ada di sektor makanan dan minuman saja namun juga telah merambah sampai bisnis ritel, otomotif, farmasi, bahkan sampai di pendidikan. Di sisi lain perkembangan franchise lokal Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama dalam sepuluh tahun terakhir.

Pesatnya perkembangan waralaba di Indonesia tidak terlepas dari gairah investor skala menengah yang cukup agresif membenamkan investasinya di bidang ini. Investor-investor ini dapat bertindak sebagai franchisor (pemberi waralaba) maupun franchisee (penerima waralaba). Namun demikian dibalik agresifnya para franchisor untuk melebarkan sayap bisnisnya tersirat bahaya yang mengancam para franchisee bila tidak berhati-hati dan selektif dalam memilih bidang usaha mana yang akan digelutinya. Risiko yang dihadapi kebanyakan waralaba adalah sulitnya pengembalian modal. Hal ini terkait dengan prospektifnya sebuah bisnis waralaba yang berbeda di satu tempat dengan di tempat yang lain tergantung dari karakter konsumennya dan tidak terlepas juga dengan kualitas manajemen dari waralaba tersebut. Oleh karena itu Departemen Perdagangan kini telah memiliki regulasi yang mengatur seluk beluk bisnis waralaba dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2008. Dalam regulasi-regulasi ini diatur persyaratan yang cukup ketat bagi perusahaan yang ingin mewaralabakan bisnisnya. Jika masih belum dapat memenuhi kriteria yang ditentukan oleh PP tersebut, maka cukuplah disebut Business Opportunities (BO) daripada waralaba.

Definisi teknis waralaba yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2007 adalah “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”. Dari definisi teknis ini telah dapat dilihat semangat pemerintah bahwa bisnis yang telah diwaralabakan adalah bisnis yang benar-benar terbukti baik dari sisi profitabilitasnya maupun kemanfaatannya. Pihak lain ini dapat berupa konsumen maupun pihak lain yang ingin memperoleh hak waralaba tersebut. Mengingat waralaba dapat diperoleh melalui perjanjian maka tetap dikedepankan asas kebebasan berkontrak yang harus dipatuhi masing-masing pihak.

PP No. 42 Tahun 2007 telah menyebutkan bahwa untuk dapat disebut sebagai waralaba, sebuah bisnis harus memenuhi beberapa kriteria antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Di samping itu pemerintah juga telah mewajibkan pemilik waralaba untuk mendaftarkan prospektus waralabanya kepada pemerintah. Beberapa kriteria tersebut serta kewajiban pendaftaran prospektus tersebut ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan agar sebuah franchise yang terdaftar merupakan franchise yang benar-benar sudah well-established. Upaya pemerintah ini juga telah sejalan dengan semangat penciptaan karakter industri yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat bagi rakyat seperti penciptaan lapangan kerja baru.

Perlu diketahui bahwa semaraknya waralaba tidak terlepas dari kalangan investor skala menengah yang haus akan investasi. Para franchisor tentu saja sangat gembira dengan kondisi ini. Di saat mereka berusaha untuk memperlebar sayap bisnisnya dengan membuka gerai-gerai baru, di sisi lain gayung bersambut, investor sedang mencari lahan yang profitable untuk disentuh. Bervariasinya ‘warna lokal’ yang dapat dijadikan sebagai ide konsep bisnis di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai peluang bagi investor yang ingin terjun di dalamnya. Beberapa waralaba lokal seperti AutoBridal dan Shop & Drive juga telah membuktikan ketangguhannya dengan menembus pasar luar negeri. Waralaba ritel minimarket seperti Alfamart dan Indomaret juga menyajikan keunggulan kemudahan akses dan simplisitas untuk penggunaan sehari-hari kepada konsumen jika dibandingkan dengan jika harus berbelanja di hipermarket. Waralaba yang makanan dan minuman seperti Solaria, J.Co, dan Obonk Steak juga prospektif mengingat kebutuhan makan dan minum merupakan kebutuhan alami yang akan selalu ada sehingga akan selalu ada peluang usaha di bidang tersebut.

Namun demikian perlu disadari bahwa tidak selamanya bisnis menguntungkan. Ada kalanya dijumpai bidang bisnis meskipun sudah diwaralabakan mengalami kemerosotan baik berupa penutupan sejumlah gerai sampai pada risiko gulung tikar. Biasanya waralaba yang mengalami kemerosotan tersebut disebabkan beberapa hal antara lain baik dari sisi franchisor maupun dari sisi franchisee. Dari sisi franchisor, umumnya penyebab kegagalan franchise adalah dari sisi produk yang kurang menjual, kurangnya pemahaman tentang franchise, serta kurangnya kejelasan visi dan misi dan komitmen sehingga perencanaan menjadi kurang matang. Sedangkan penyebab kegagalan dari sisi franchisee antara lain kurangnya pemahaman tentang sistem yang dipakai oleh franchisor, kontrol franchisor terhadap franchisee yang lemah. Kemerosotan omset bagi waralaba bisa dalam bentuk penutupan gerai bahkan sampai kepada risiko gulung tikar.

Salah satu yang menjadi karakter utama dari sebuah bisnis waralaba adalah ciri khas yang melekat. Ciri khas inilah yang tidak semua orang dapat memperolehnya. Untuk itu terkadang ciri khas ini dianggap sebagai sebuah kekayaan intelektual yang dapat dijual baik dari karakter produknya sendiri, sisi business process, atau dari kemasannya. Tidak dipungkiri perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi isu yang sangat terkait erat dengan keberadaan waralaba itu sendiri. Apalagi di negara Indonesia yang dapat dikatakan perlindungan hukum terhadap HAKI masih relatif lemah. Di saat setiap pengusaha gencar untuk mencari diferensiasi atas sebuah produk yang ditawarkan, keberadaan perlindungan HAKI merupakan alat yang diharapkan mampu menjembatani harapan pengusaha untuk tetap mempertahankan ciri khas yang merupakan intangible asset sebagai sebuah daya saing bisnis (competitiveness).

Sistem perlindungan HAKI di Indonesia sebenarnya sudah diakomodasi melalui beberapa Undang-Undang (UU) antara lain UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Merk, dan masih ada beberapa UU lain yang terkait dengan perlindungan HAKI seperti rahasia dagang dan bahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 itu sendiri. Namun demikian, terkait dengan persaingan usaha, isu HAKI menjadi diskursus mengingat ada dua sisi yang harus dilihat. Pertama, perlindungan HAKI merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah bisnis mengingat HAKI merupakan intangible asset yang harus dipelihara eksistensinya sebagai sebuah daya saing. Kedua, HAKI dapat digunakan sebagai modus operandi bagi pelaku usaha untuk melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bentuknya bisa bermacam-macam dan salah satunya adalah penyalahgunaan posisi dominan. Kasus yang sangat terkenal terkait dengan perilaku tersebut seperti terjadi pada Microsoft.

Beberapa waktu lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan pedoman pasal 50 huruf (b) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang mengecualikan kegiatan waralaba pada derajat tertentu dari Undang-Undang Persaingan Usaha tersebut. Poin utama dari perjanjian waralaba yang dikecualikan dalam UU No. 5 Tahun 1999 antara lain terkait dengan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terkandung di dalamnya. Sehingga sebenarnya yang dikecualikan mengenai waralaba menurut pedoman tersebut adalah perjanjian yang mengatur sistem waralaba dan pengalihan hak lisensi dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Namun poin-poin yang tercantum dalam perjanjian waralaba dapat mencakup banyak hal di luar HAKI dan lisensi seperti disebutkan sebelumnya. Klausula perjanjian penetapan harga jual, pembatasan pasokan, keharusan untuk membeli produk lain yang tidak terkait dengan waralaba dari pemberi waralaba, pembagian wilayah, dan larangan untuk melakukan kegiatan usaha yang sama setelah berakhirnya perjanjian waralaba, jika berpotensi melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka hal-hal tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 50 (b) tersebut.

Selain ketentuan mengenai HAKI, penerapan ketentuan pengecualian waralaba dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut sebenarnya telah serasi dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasal 26 Undang-Undang UMKM telah mengatur pola kemitraan dengan sistem waralaba. Di Pasal 29 kemudian menyebutkan bahwa pelaku usaha yang ingin mewaralabakan bisnisnya harus memberikan prioritas bagi usaha kecil dan menengah. Selain itu waralaba juga harus mengutamakan penggunaan barang yang berasal dari dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu yang diharuskan dalam waralaba tersebut. Pewaralaba juga secara berkesinambungan diharuskan untuk memberikan pelatihan baik dalam bentuk bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada terwaralaba. Ketentuan prioritas penggunaan produksi dalam negeri dan kemitraan dengan UMKM di Undang-Undang UMKM sebenarnya juga telah diadopsi oleh PP Waralaba No. 42 Tahun 2007 di Pasal 9.

Keberadaan waralaba yang semakin marak beberapa tahun terakhir ini tidak mungkin dihindari lagi. Waralaba merupakan strategi yang efektif untuk mengembangkan jejaring bisnis sebuah entitas usaha dengan tidak menghilangkan karakter perusahaan yang sudah menjadi ciri khas waralaba yang bersangkutan. Dalam lingkungan persaingan bisnis yang makin ketat dan kondisi siklus produk yang pendek, pelaku usaha harus memiliki strategi untuk tetap berdaya saing. Identifikasi keunggulan kekayaan intelektual dan penggunaannya secara tepat merupakan upaya yang sangat strategis untuk tetap mempertahankan daya saing bisnisnya dan waralaba adalah jawaban yang paling tepat untuk mengkonversi kekayaan intelektual menjadi laba.

Oleh Adi Nugroho (Staf Biro Kebijakan Persaingan KPPU

0 komentar:


Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by ArchitecturesDesign.Com Beautiful Architecture Homes