Minggu, 06 Desember 2009

RINGKASAN

1. B.W (Burgerlijk Wetboek) dapat juga disebut KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) dan bisa saja dengan KUH Perdata dan ada juga KUH Privat. Sejak tahun 1948 di Indonesia berlaku KUHP yang berasal dari BW Belanda dan BW Belanda ini juga bersumber dari Code Civil Francais yang juga tidak lepas dari kodefikasi Hukum Romawi yaitu Corpus Iuris Cicilis dari Kaisar Justianus.
2. Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku. Disamping itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk.
 Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
 Golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) dan yang dipersamakan.
 Golongan Timur Asing (India, Cina, Arab)
3. Pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut. Indonesia Asli berlaku Hukum Adat.
 Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK).
 Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
4. Pendapat Penduduk Undang-Undang BW (KUH Perdata) terdiri dari :
Buku I : Mengenai orang
Buku II : Mengenai benda
Buku III : Mengenai perikatan
Buku IV : Mengenai pembuktian

Menurut Ilmu Hukum :
Buku I : Mengenai Hukum Pribadi
Buku II : Mengenai Hukum Kekeluargaan
Buku III : Mengenai Hukum Kekayaan
Buku IV : Mengenai Hukum Waris


5. Yang termasuk sebagai subyek hukum adalah manusia (naturlijke person) dan badan hukum (recht person) seperti PT, PN, Koperasi, yang pada dasarnya memiliki hak-hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
6. Pasal 3 KUHP (BW) jo UUDS 1950 pasal 15:2 bahwa tidak ada satu hukum manapun yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak kewarganegaraannya (apa yang disebut dengan kematian perdata). Hanyalah seseorang terhukum dicabut hak-haknya.
7. Berlakunya seseorang dengan subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Dan kalaupun oleh suatu kepentingan yang menguntungkan seseorang, hak berlakunya seseorang sebagai pembawa hak yaitu saat ia masih berada dalam kandungan dan bila dilahirkan hidup.
8. Ada beberapa golongan yang oleh UU dianggap tidak / kurang cakap didalam melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum, mereka adalah :
 Orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur (orang yang belum mencapai usia 21 tahun). Bagi yang belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah dianggap cakap. Bagi wanita yang telah menikah, tetap dianggap tidak cakap dalam lalu lintas hukum, maka ia harus di bantu oleh suaminya.
 Orang-orang yang ditaruh dibawah pengawasan (curatele).
9. Perihal obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimiliki oleh obyek hukum yang bersangkutan. Maksudnya, obyek hukum tersebut haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasar hukum. Kenapa harus demikian ? karena ada juga segala sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa berdasar hukum. Misalnya : sinar matahari, hujan, dll.


Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by ArchitecturesDesign.Com Beautiful Architecture Homes