Kamis, 03 Maret 2011

Apa Fungsi Internet Bagi Saya?????

Fungsi / Kegunaan Internet banyak sekali bagi saya,

apa lagi seiring perkembangan jaman seperti sekarang ini memacu setiap indifidu untuk dapat mengakses internet.

Biasanya saya menggunakan layanan internet untuk mencari data dalam mengerjakan tugas perkuliahan di www.google.com ataupun tugas pekerjaan saya www.yahoo.com

selain itu, saya juga sering menggunakan layanan internet untuk :

- download lagu di situs www.4shared.com
- membuka situs jejaring sosial seperti www.facebook.com
- melihat cerita tentang kejadian unik di www.kaskus.uk

kurang lebih seperti itu yang sering saya lakukan apabila sedang menggunakan layanan internet.

Nama : Dewi Kartika Lestari
Npm : 17210019
Kelas : 1EA04
Mahasiswa Transfer D3 ke S1

Minggu, 26 Desember 2010

Koperasi dalam Pasar Monopolistik

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Pasar Monopolistik

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.

Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.

Koperasi dalam Pasar Monopolistik

Pasar persaingan monopolistik (monopolistic competition) dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa, pasar suatu produk dikatakan berada dalam keadaan persaingan monopolistik apabila dalam pasar tersebut terdapat ciri-ciri persaingan dan cirri monopoli. Hal ini disebabkan produk-produk yang dijual di pasar tidaklah homogen, tetapi masing-masing mempunyai daya subtitusi satu sama lainnya.
Pasar persaingan monopolitik adalah bentuk dari organisasi pasar yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam. Misalnya produk rokok, di mana rokok diproduksi oleh banyak pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
2.Produk yang dihasilkan tidak homogen (bandingkan dengan persyaratan produk pada pasar persaingn sempurna).
3.Ada produk subtitusinya, artinya dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain (bandingkan dengan produk yang monopoli). Misalnya sabun mandi “Lux” dapat digatikan penggunaannya secara sempurna oleh sabun merk lain seperti “Lifeboy”, “Camay”, dan lain-lain.
4.Keluar atau masuk ke industri relative mudah
5.Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
6.Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistik, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan oleh pengusahanya

Oleh sebab itu, bila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam strukur pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Dengan demikian, Nilai Produk Total atau total penrimaan (Total Revenue, TR) yang diperoleh koperasi dalam pasar persaingan monopolistik berbeda situasinya bila dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna.
Jadi apabila TR = H 1 Q, maka TR tergantung pada variable harga (H1) dan jumlah produksi (Q). kekuatan koperasi dalam menentukan harga produknya akan semakin besar apabila produknya lebih mengarah pada bentuk pasar monopoli.

Jumat, 19 November 2010

Kekalutan Mental

Bentuk gangguan dan kekacauan fungsi mental, atau kesehatan mental yang disebabkan oleh kegagalan bereaksinya mekanisme adaptasi dari fungsi-fungsi kejiwaan terhadap stimuli ekstern dan ketegangan-ketegangan, sehingga muncul gangguan fungsi atau gangguan struktur dari satu bagian, satu organ, atau sistem kejiwaan/mental. Merupakan totalitas kesatuan ekspresi proses kejiwaan/mental yang patologis terhadap stimuli sosial, dikombinasikan dengan faktor-faktor kausatif sekunder lainnya (patalogi = ilmu penyakit ).
Secara sederhana, kekalutan mental dapat dirumuskan sebagai gangguan kejiwaan akiba ketidak mampuan seseorang mengatasi persoalan hidup yang harus dijalaninya, sehingga yang bersangkuan bertingkah secara kurang wajar.
Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental  yaitu :
Kepribadian yang lemah atau kurang percaya diri sehingga menyebabkan yang bersangkutan merasa rendah diri, ( orang-orang melankolis)
Terjadinya konflik sosial – budaya akibat dari adanya norma yang berbeda antara dirinya dengan lingkungan masyarakat.
Pemahaman yang salah sehingga memberikan reaksi berlebihan terhadap kehidupan sosial (overacting) dan juga sebaliknya terlalu rendah diri (underacting).
Proses – proses  yang diambil  oleh sesorang dalam menghadapii kekalutan mental, sehingga mendorongnya kearah :
Positif,  bila trauma (luka jiwa) yang dialami  seseorang, akan disikapi untuk mengambil hikmah dari kesulitan yang dihadapinya, setelah mencari jalan keluar maksimal, tetapi belum mendapatkannya tetapi dikembalikan kepada sang pencipta  yaitu  4JJ1 SWT, dan bertekad untuk tidak terulang kembali dilain waktu.
Negatif,  bila trauma yang dialami tidak dapat dihilangkan, sehingga yang bersangkutan mengalami frustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang dicita-citakan.
Contohnya :
ü  Agresi,  yaitu : Meluapkan rasa emosi yang tidak terkendali  dan cenderung melakukan tindakan sadis yang dapat mambahayakan orang lain.
ü  Regresi, yaitu : Pola reaksi yang primitif atau kekanak-kanakan. (menjerit, menangis dll)
ü  Fiksasi, yaitu :  Pembatasan pada satu pola yang sama (membisu, memukul dada sendiri dll)
ü  Proyeksi, yaitu : Melemparkan atau memproyeksikan sikap-sikap sendiri yang negatif pada orang lain.
ü  Indentifikasi, yaitu : Menyamakan diri dengan sesorang yang sukses dalam imajinasi, (kecantikan, dengan bintang film .dll)
ü  Narsisme, self love yaitu : Merasa dirinya lebih dari orang lain.
ü  Autisme yaitu : Menutup diri dari dunia luar dan tidak puas dengan pantasinya sendiri.
Penderita kekalutan mental lebih banyak terdapat dalam lingkungan ;
Kota- kota besar yang banyak memberikan tantangan hidup yang berat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Anak-anak usia muda tidak berhasil  dalam mencapai apa yang dikehendakinya.

Penyakit Ketakutan (Fobia)

Penyakit ketakutan (fobia) adalah kecemasan yang luar biasa, terus menerus dan tidak realistis, sebagai respon terhadap keadaan eksternal tertentu.
penderita biasanya menghindari keadaan-keadaan yang bisa memicu terjadinya kecemasan atau menjalaninya dengan penuh tekanan.
penderita menyadari bahwa kecemasan yang timbul adalah berlebihan dan karena itu mereka sadar bahwa mereka memiliki masalah.

Agorafobia
Arti harfiah dari agorafobia adalah takut akan keramaian atau tempat terbuka. secara lebih khusus agorafobia menunjukkan ketakutan akan terperangkap, tanpa cara yang mudah untuk terlepas bila kecemasan menyerang. Keadaan-keadaan yang sulit bagi penderita agoraphobia adalah antri di bank atau pasar swalayan, duduk di tengah-tengah bioskop atau ruang kelas dan mengendarai bis atau pesawat terbang. beberapa orang menderita agorafobia setelah mengalami serangan panik pada salah satu keadaan tersebut. yang lainnya hanya merasakan tidak nyaman dan tidak pernah mengalami serangan panik. Agorafobia sering mempengaruhi kegiatan sehari-hari, kadang sangat berat sehingga penderita hanya diam di dalam rumah. Pengobatan terbaik untuk agorafobia adalah terapi pemaparan,
dengan bantuan seorang ahli, penderita mencari, mengendalikan dan tetap berhubungan dengan apa yang ditakutinya sampai kecemasannya secara perlahan berkurang karena sudah terbiasa dengan keadaan tersebut (proses ini disebut habituasi). psikoterapi dilakukan agar penderita lebih memahami pertentangan psikis yang melatarbelakangi terjadinya kecemasan.

Fobia Spesifik
Fobia spesifik merupakan penyakit kecemasan yang paling sering terjadi.
beberapa fobia spesifik (misalnya takut binatang, kegelapan atau orang asing) mulai timbul pada masa kanak-kanak. banyak fobia yang menghilang setelah penderita beranjak dewasa. fobia lainnya (misalnya takut hewan pengerat, serangga, badai, air, ketinggian, terbang atau tempat tertutup) baru timbul di kemudian hari. 5% penduduk menderita fobia tingkat tertentu pada darah, suntikan atau cedera; dan penderita bisa mengalami pingsan, yang tidak terjadi pada fobia maupun penyakit kecemasan lainnya. Sebaliknya, banyak pendeita penyakit kecemasan yang mengalami hiperventilasi, yang menimbulkan perasaan akan pingsan, tetapi mereka tidak pernah benar-benar pingsan. Penderita seringkali dapat mengatasi fobia spesifik dengan cara menghindari benda atau keadaan yang ditakutinya, terapi pemaparan merupakan sejenis terapi perilaku dimana penderita secara bertahap dihadapkan kepada benda atau keadaan yang ditakutinya.  terapi ini merupakan pengobatan terbaik untuk fobia spesifik, psikoterapi dilakukan agar penderita memahami pertentangan psikis yang mungkin melatarbelakangi terjadinya fobia spesifik.

Fobia Sosial
Kemampuan seseorang untuk menjalin hubungan yang serasi dengan yang lainnya melibatkan berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan keluarga, pendidikan, pekerjaan, hobi, kencan dan perjodohan. Kecemasan tertentu dalam situasi sosial adalah normal, tetapi penderita fobia sosial merasakan kecemasan yang berlebihan sehingga mereka menghindari situasi sosial atau menghadapinya dengan penuh tekanan. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa 13% penduduk pernah mengalami fobia sosial.
keadaan-keadaan yang sering memicu terjadi kecemasan pada penderita fobia sosial adalah:
-   berbicara di depan umum
-   tampil di depan umum (main drama atau main musik)
-   makan di depan orang lain
-   menandatangani dokumen sebelum bersaksi
 

Beberapa istilah sehubungan dengan fobia :
afrophobia — ketakutan akan orang Afrika atau budaya Afrika.
caucasophobia — ketakutan akan orang dari ras kaukasus.
hydrophobia — ketakutan akan air.
photophobia — ketakutan akan cahaya.
antlophobia — takut akan banjir.
cenophobia — takut akan ruangan yang kosong

Manusia dan Penderitaan

1. Pengertian Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita, derita berasal dari bahasa sansekerta, dhra yang berarti menahan atau menanggung. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa indonesia derita artinya menanggung (merasakan) sesuatu yang tidak menyenangkan. Dengan demikian merupakan lawan kata dari kesenangan ataupun kegembiraan.

JENIS KESEDIHAN
Yang jelas, setiap kesedihan membawa tantangan tersendiri untuk dihadapi. Di bawah ini beberapa contoh musibah atau kesedihan yang dapat melahirkan reaksi berbeda-beda dan bagaimana seharusnya Anda bertindak.
* Kehilangan orang tua
Hubungan kita dengan orang tua merupakan suatu hubungan yang unik. Oleh sebab itu pasangan diharapkan bisa memahami makna kehilangan ini. Misalnya dengan berusaha menggantikan posisinya demi mendukung pasangan. Antara lain dengan cara selalu berada di dekatnya, menjadi pendengar yang baik, dan selalu siap membantunya.
* Keguguran
Kehamilan merupakan suatu hal yang dinanti-nantikan bagi banyak pasangan dan juga merupakan suatu kebahagian tersendiri. Tetapi sayangnya rencana tidak selalu berjalan mulus. Masalah genetika/keturunan mungkin dapat menyebabkan pasangan susah mendapatkan anak atau selalu keguguran. Secara naluri, seorang ibu akan merasa lebih kehilangan dibanding pasangannya.
Tapi sebaliknya, sebagai pasangan dan seorang laki-laki pada umumnya, mereka berjuang untuk menahan emosi terdalamnya. Bagaimanapun juga, sebagai ayah merasa kehilangan merupakan kesedihan juga. Dengan sedikit dukungan atau pengertian, mereka akan dapat menghadapinya.
* Kehilangan anak
Jika bayi sudah lahir dan kemudian dalam beberapa bulan kemudian dipanggil Yang Maha Kuasa, ibu umumnya akan memiliki perasaan seolah-olah menyalahkan dirinya dan terus bertanya-tanya apa kesalahan yang telah diperbuatnya sehingga buah hatinya meninggalkannya untuk selamanya. Nah, umumnya pasangan mencoba untuk memberikan dukungan yang rasional. Tapi bagaimanapun juga, keduanya harus berusaha keras dengan tidak mencoba mencari jawaban atau mencari penyebabnya sehingga hal itu terjadi.

Study Kasus
Beberapa bulan lalu Jakarta Ibukota negara ini dilanda banjir besar, diperkirakan sekitar 2/3 wilayah jakarta tergenang air yang membuat warga jakarta dan sekitarnya mengalami penderitaan, penderitaan yang dialami warga Jakarta dan sekitarnya pada saat banjir antara lain hilangnya harta benda karena terbawa arus air, perjalanan terganggu karena disebagian jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya juga tergenang air, mengalami pemadaman listrik sampai matinya alat telekomunikasi dan internet serta tidak bisa melakukan aktivitas karena kantor-kantor juga tergenang banjir, sampai pada tingkat yang mengenaskan yaitu hilangnya nyawa karena banjir itu sendiri. Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penanganan Banjir menyatakan data korban meninggal karena banjir di DKI Jakarta dan Jawa Barat mencapai 67 orang. “Mereka tewas karena tenggelam dan terseret arus,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Kesiapsiagaan Bakornas, Sugeng di Jakarta, Jumat (9/2) malam.Banjir ini disebabkan meluapnya sungai dan kali di Jakarta akibat curah hujan yang tinggi dan mampetnya sungai karena banyaknya sampah
2. Siksaan
Penderitaan biasanya disebabkan oleh siksaan, Siksaan biasa dirasakan pada badah atau jasmani, dan juga dapat berupa siksaan jiwa atau rohani. Masalah siksaan jiwa atau rohani (psikis) yang akan diuraikan dalam Ilmu Budaya Dasar, antara lain :
a. Kebimbangan
Kebimbangan pasti akan dialami ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan yang penting yang ia tidak dapat menentukan pilihan yang mana yang akan diambil. Pada kasus banjir di Jakarta, banyak warga Jakarta mengalami kebimbangan, apakah saat banjir datang mereka mengungsi atau tetap berada dirumah sambil menunggu air surut, kebimbangan mereka antara lain disebabkan kecemasan akan aman atau tidaknya harta benda mereka jika ditinggal mengungsi, karena di Jakarta banyak orang-orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dan disatu sisi bahwa jika mereka tetap tinggal di rumah, mereka juga cemas jika banjir melanda rumah mereka berhari-hari dan ketersedian bahan makanan akan habis bagaimana dengan anak-anak mereka. Inilah contoh kebimbangan yang dialami warga Jakarta dan sekitarnya pada saat banjir melanda Jakarta dan sekitarnya pada beberapa bulan yang lalu, keadaan ini berpengaruh tidak baik baik orang yang lemah pikirannya, karena masalah kebimbangan akan lama dialami olehnya sehingga siksaan yang dirasakan olehnya pun menjadi berkepanjangan. Bagi orang yang kuat berfikir ia akan cepat mengambil keputusan dengan berdasarkan pertimbangan prioritas, prioritas pada kasus banjir di Jakarta dan sekitarnya adalah nyawa mereka dan anak-anak mereka bukan harta benda, karena harta benda dapat dicari / dibeli kembali tetapi nyawa mereka dan anak-anak mereka tak dapat kembali lagi.
b. Kesepian
Kesepian dialami seseorang berupa rasa sepi dalam dirinya atau jiwanya, hal ini akan terus ia rasakan walaupun ia dalam lingkungan orang ramai. Ini yang perlu dianalisa pertama kali. Perbedaan antara kesepian dengan kesendirian. Kesepian itu perasaan sepi. Sendirian itu ketika seseorang dalam keadaan sendiri. Kesepian bisa berarti seperti “tikus kelaparan di lumbung padi”. Banyak orang di sekitarnya tetapi tetap merasa sepi. Sedangkan sendirian dalam keadaan sendiri, tetapi tidak merasa sepi.
Pada kasus tsunami di Aceh pada Tanggal 26 Desember 2004, banyak orang Aceh yang mengalami kesepian, kesepian ini dikarenakan banyak orang-orang Aceh ditinggal mati keluarga dan orang yang mereka sayangi, mereka merasa kesepian bahkan sampai ada yang tak mau hidup lagi, karena mereka beranggapan hidup mereka tidak beguna lagi tanpa orang-orang yang mereka sayangi, hari-harinya mereka merasa kesepian walaupun ditengah orang yang ramai menghibur dirinya.

Seperti juga kebimbangan, kesepian perlu segera diatasi agar seseorang tidak terus menerus merasakan penderitaan batin. Solusi yang kami tawarkan adalah :
1.  Berfikir positif, Yakinlah semua yang telah menimpah manusia adalah berasal dari ketentuan Allah, ingatlah Allah SWT tidak pernah memberikan ujian yang melebihi batas kemampuan manusia, berdoa dan kembali lebih mendekatkan diri kepada Allah akan membuat hati (batin) tidak kesepian, karena Allah akan selalu bersama manusia dikala senang / bahagian maupun dikala duka / menderita.
2.  Sebagai homo socius, seorang perlu kawan untuk menghilangkan rasa kesepian, orang itu perlu cepat mencari kawan yang dapat diajak untuk berkomunikasi yang dapat mengerti dan menghayati kesepian yang dialami kawan lainnya.
3.   Selain mencari kawan, untuk menghilangkan rasa kesepian, seseorang juga perlu mengisi waktunya dengan suatu kesibukan, khususnya yang bersifat fisik, sehingga rasa kesepian tidak lagi memperoleh tempat yang menyita waktu dalam dirinya.
c. Ketakutan
Ketakutan (fobia) adalah kecemasan yang luar biasa, terus menerus dan tidak realistis, sebagai respon terhadap keadaan eksternal tertentu.   Fobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan pada sesuatu hal atau fenomena. Fobia bisa dikatakan dapat menghambat kehidupan orang yang mengidapnya. Bagi sebagian orang, perasaan takut seorang pengidap Fobia sulit dimengerti. Itu sebabnya, pengidap tersebut sering dijadikan bulan bulanan oleh teman sekitarnya. Ada perbedaan “bahasa” antara pengamat fobia dengan seorang pengidap fobia. Pengamat fobia menggunakan bahasa logika sementara seorang pengidap fobia biasanya menggunakan bahasa rasa. Bagi pengamat dirasa lucu jika seseorang berbadan besar, takut dengan hewan kecil seperti kecoak atau tikus. Sementara dibayangan mental seorang pengidap fobia subjek tersebut menjadi benda yang sangat besar, berwarna, sangat menjijikkan ataupun menakutkan.
Dalam keadaan normal setiap orang memiliki kemampuan mengendalikan rasa takut. Akan tetapi bila seseorang terpapar terus menerus dengan subjek Fobia, hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya fiksasi. Fiksasi adalah suatu keadaan dimana mental seseorang menjadi terkunci, yang disebabkan oleh ketidak-mampuan orang yang bersangkutan dalam mengendalikan perasaan takutnya. Penyebab lain terjadinya fiksasi dapat pula disebabkan oleh suatu keadaan yang sangat ekstrim seperti trauma bom, terjebak lift dan sebagainya.
Seseorang yang pertumbuhan mentalnya mengalami fiksasi akan memiliki kesulitan emosi (mental blocks) dikemudian harinya. Hal tersebut dikarenakan orang tersebut tidak memiliki saluran pelepasan emosi (katarsis) yang tepat. Setiap kali orang tersebut berinteraksi dengan sumber Fobia secara otomatis akan merasa cemas dan agar “nyaman” maka cara yang paling mudah dan cepat adalah dengan cara “mundur kembali”/regresi kepada keadaan fiksasi. Kecemasan yang tidak diatasi seawal mungkin berpotensi menimbulkan akumulasi emosi negatif yang secara terus menerus ditekan kembali ke bawah sadar (represi). Pola respon negatif tersebut dapat berkembang terhadap subjek subjek fobia lainnya dan intensitasnya semakin meningkat. Walaupun terlihat sepele, “pola” respon tersebut akan dipakai terus menerus untuk merespon masalah lainnya. Itu sebabnya seseorang penderita fobia menjadi semakin rentan dan semakin tidak produktif. Fobia merupakan salah satu dari jenis jenis hambatan sukses lainnya.

Posted on 20 Mei 2010 by saiful hadi
Sumber : Supartono W, Drs. 2004. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Ghalia Indonesia
www.id.wikipedia.com

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Analisis dan pengembangan
Hari ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).

Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung”

Posted: February 17, 2010 by tayaa90 in article
0

Bab I

Pendahuluan

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).

Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.

Bab II

Pembahasan

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Pelaksanaan hak lewat lisensi :
a. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam undang-undang paten.
b. Perjanjian lisensi sebagaimana diatas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut :

* Hak-hak yang diberikan dalam lisensi (hak khusus/tidak khusus, dapat ditarik kembali atau tidak, hak atas dokumentasi atau tidak, dll)
* Jangka waktu lisensi (tidak terbatas atau terbatas, hak memperbarui dan jangka waktunya)
* Ruang lingkup lisensi (lisensi pada aspek apa, pengguna, unit, pengguna oleh pihak ketiga/anak perusahaan, hak untuk merubah penemuan, larangan penggunaan)
* Pembatasan pengalihan dan sublisensi (biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, disublisensikan, dll; biasanya licensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak dilluar perjanjian, pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu)
* Pemilikan atas penemuan (menyatakan pemilikan llicensor atas seluruh hak, hak cipta, hak merek, dll dalam penggunaan, penemuan dan dokumen terkait; pengakuan akan rahasia dagang; pembatasan akses bagi pihak lain; pemilikan merupakan representasi licensor atau penemuan; masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi)
* Syarat pembayaran (jadwal pembayaran, keterlambatan, pengiriman barang, penjualan, penggunaan, pajak, dll)
* Prosedur penerimaan (hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan, hak untuk menolak)
* Pelatihan (skopa pelatihan yang disediakan lilsencor, biaya, lokasi, jumlah peserta, pelatihan pegawai baru)
* Jaminan/warranties (lisencor akan memberikan jaminan yang sangat terbatas misalnyasyarat jaminan ataskerusakan hanya berlaku 90 hari pertama; lisencee boleh meminta jaminan bahwa paling tidak penemuan berfungsi seperti apa yang digambarkan oleh dokumen; jangka waktu; prosedur pemberitahuan kerusakan; prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan; perubahan akan menghapus jaminan; dll)
* Pembatasan tanggung jawab lisencor (atas kerusakan tidak langsung; khusus; kecelakaan; atas kehilangan keuntungan, pendapatan, informasi, penggunaan, biaya; atas total kerusakan)
* Hak inspeksi (licensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan licensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian)
* Layanan pendukung dan pemeliharaan (ruang lingkup; waktu tanggapan; pembayaran; kenaikan harga; hubungan dengan perjanjian terpisah)
* Tidak mengungkap informasi rahasia ( persetujuan untuk menyimpan informasi rahasia; jangka waktu; lingkup informasi yang dilindungi; pengecualian; perjanjian membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan)
* Denda atas pelanggaran ( lingkup denda; pemberitahuan kepada licensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran; penngawasan oleh licensor)
* Berakhirnya perjanjian (hak licensor untuk mengakhiri; hak licensee untuk mengakhiri; gagal bayar dan sengketa tentang pembayran yang disyaratkan; akibat pengakhiran kontrak; pengembalian barang setelah akhir kontrak; kewajiban licensee berhenti menggunakan barang setelah akhir kontrak; sertifikasi)
* Masalah khusus lain (klausula most favored nation; perlindungan harga; pemasangan; dll)
* Lain-lain ( hukum yang mengatur; yurisdiksi; pengumuman; hubungan antar pihak; penafsiran terhadap isi kontrak; fee pengacara; force majeure; dll)

c. Terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisen.

Dalam dunia bisnis sering kali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain.

Pelanggaran yang dilakukan pihak Samsung sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara Samsung dan Ericsson. Hal ini sangat merugikan Ericsson karena Ericsson telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Ericsson adalah para investor akan mencabut penanaman modalnya yang mengakibatkan Ericsson akan mengalami kerugian besar.

Bab

III

Penutup

Kesimpulan

Saat ini demi memenangkan persaingan banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten. Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak paten adalah suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dari hubungan kemitraan antara Samsung dan Ericsson. Akhirnya berakhir dengan gugatan.

Saran

Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain. Agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.

Sumber :

http://haki2008.wordpress.com/2008/04/29pengantar-hak-paten-oleh-theofransus-litaay-sh-llm/

http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/27/time/090814/idnews/547796/idkanal/399

wikipedia.com


Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by ArchitecturesDesign.Com Beautiful Architecture Homes